indonesiamagz – bali sebagai salah satu tujuan wisata terfavorit wisatawan mancanegera (wisman) bakal menerapkan kebijakan baru bagi para calon turis yang hendak berlibur di pulau dewata tersebut. pemerintah provinsi bali kini tengah menggodok aturan pungutan atau retribusi untuk turis asing.
Retribusi untuk wisman yang akan memasuki kawasan Bali tengah hangat menjadi pembicaraan. Hal ini juga disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Brief di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (17/7/2023).
Menurut Menparekraf, kebijakan retribusi tersebut kini sedang ditelaah bersama pihak terkait. Regulasi retribusi untuk turis mancanegara akan disosialisasikan dan pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta masukan dari semua pihak.
“Retribusi turis asing ini nantinya masuk ke dalam pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk melestarikan budaya, lingkungan, alam serta adat di Bali. Sehingga dengan retribusi tersebut akan menjaga bahkan meningkatkan kualitas pariwisata di Bali,” ujar Sandiaga.
Dalam kesempatan tersebut hadir juga Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun. Dirinya menjelaskan bahwa retribusi untuk wisman telah sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali.
“Nantinya setiap wisatawan asing yang akan berlibur ke Bali dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu per orang. Sedangkan aturan teknis mengenai pungutan tersebut kini sedang dimatangkan dilevel Pemerintah Provinsii Bali.
Lanjutnya lagi, wisman yang ke Bali wajib membayar terlebih dahulu pungutan tersebut sebelum berada di Bali. Pembayarannya tersebut dapat dilakukan hanya dengan cara elektronik atau daring. Setelah melakukan pembayaran, maka calon wisman tersebut akan menerima bukti pembayaran berupa barcode.