INDONESIAMAGZ – Selama Pandemi sejumlah tempat hiburan memang ditutup untuk mengurangi penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah Bioskop. Nah bagi Idpeople yang kangen nonton film di layar lebar, ada kabar baik nih, karena pemerintah telah mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali.
Saat ini pemerintah tengah melakukan sejumlah penyesuaian aktivitas masyarakat di masa perpanjangan PPKM Level 1 – 4. Salah satunya dengan membuka kembali bioskop yang izin operasionalnya ini sudah dimulai sejak 16 September 2021 dan hanya diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM Level 2 dan 3.
Adapun agar dapat beroperasi kembali, manajeman bioskop kudu memenuhi berbagai persyaratan lain yang tertuang di dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Seperti, pengunjung yang diperkenankan masuk adalah pengunjung yang sudah mendapatkan dua kali dosis vaksin dan yang berusia 12 – 60 tahun.
Baca juga : Banyak yang Belum Tahu, Minuman Ini Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan
Kemudian, kapasitas seat bioskop hanya 50 persen, dan pengunjung pun tidak diperbolehkan untuk makan dan minum selama berada di area bioskop. Pengunjung juga dianjurkan membeli tiket terlebih dahulu secara online, untuk meminimalisasi sentuhan.
Selain itu, alur protokol kesehatan juga wajib diterapkan. Mulai dari scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi, memakai hand sanitizer yang telah disediakan dan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bioskop. Suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan masuk dan pengunjung diwajibkan memakai masker.
Semua protokol kesehatan ini dilakukan dengan physical distancing sesuai dengan sign yang sudah disediakan. Para staf juga telah dilengkapi dengan alat pelindung diri yang dibutuhkan. Seperti sarung tangan, masker, serta face shield.