INDONESIAMAGZ – Mulai tanggal 12 November 2020, kawasan Malioboro resmi menjadi kawasan tanpa rokok. Jadi, bagi para wisatawan yang berkunjung ke Malioboro tidak bisa lagi merokok disembarang tempat.
Kebijakan tersebut, juga menjadi salah satu langkah guna mencegah penyebaran virus Corona yang masih menjadi ancaman. Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, rencana tersebut sudah direncanakan sejak tahun lalu.
Namun karena adanya pandemi Covid 19, realisasi Kawasa Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro menjadi mundur. “Untuk menghindari sebaran Corona, maka kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok,” katanya di Kota Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).
Bagi para pengunjung Malioboro yang ingin merokok, tetap akan disediakan tempat untuk merokok. Ada empat tempat yang disiapkan untuk yang ingin merokok, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
“Jadi untuk pengasong rokok masih diperbolehkan, karena yang kami atur ini hanya tempat merokoknya. Tapi, kami tetap berharap pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro,” ujarnya.
Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini masih melakukan tahap sosialisasi KTR di Malioboro, sehingga belum ada tindakan tegas bagi yang melanggar sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017.
“Sekarang kita sosialisasikan dulu, karena butuh upaya untuk mengkondisikan masyarakat agar semua mengetahui bahwa Malioboro saat ini adalah KTR. Jadi untuk penegakan dan tindakan tegas itu diterapkan nanti,” ucapnya.